Lembaga Penjaminan Mutu
LEMBAGA PENJAMIN MUTU UNIVERSITAS DARMA AGUNG
Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi adalah proses penetapan dan pemenuhan standar pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders memperoleh kepuasan. Untuk itu, Perguruan Tinggi (PT) memilih dan menetapkan sendiri standar pendidikan tinggi untuk setiap satuan pendidikan yang dikelola oleh SPM di tingkat universitas.
Penjaminan Mutu Fakultas Hukum Universitas Darma Agung dibentuk pada Tahun 2021 dengan SK Rektor No. 002A/I/F/BR-UDA/I/2021 tertanggal 11 Januari 2021. Hal ini dilatarbelakangi paradigma baru manajemen pendidikan tinggi yang menekankan pentingnya otonomi institusi yang berlandaskan pada akuntabilitas, evaluasi, dan akreditasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan secara berkelanjutan. Pengorganisasian Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Fakultas Hukum terintegrasi pada manajemen perguruan tinggi. Universitas menugaskan pelaksanaan SPMI kepada pejabat struktural pada setiap level manajemen (dekan/ketua Program Studi). Penjaminan mutu di tingkat PS melekat dengan SPMI fakultas, setiap perwakilan dari masing-masing PS menjadi Tim Penjamin Mutu di tingkat fakultas. Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Fakultas Hukum berada dalam garis koordinasi dengan Dekanat Fakultas Hukum.
Struktur SPMI berubah menjadi Unit Penjaminan Mutu (UPM) yang masih dalam garis koordinasi dengan Dekanat Fakultas Hukum. Unit Penjaminan Mutu (UPM) bertugas untuk mendukung Dekan dalam pelaksanaan tugas penjaminan mutu :
Unit Penjaminan Mutu memiliki tugas mendukung Dekan dalam pelaksanaan tugas penjaminan mutu. Unit Penjaminan Mutu memiliki fungsi:- a. melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu UDA;
- b. melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan UDA;
- c. melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan UDA;
- d. melaksanakan penjaminan mutu akademik di seluruh unit kerja di lingkungan Fakultas;
- e. memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan yang terkait dengan penjaminan mutu;
- f. melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan, riset, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan di tingkat Fakultas; dan
- g. melaksanakan koordinasi dengan SPM dalam melaksanakan penjaminan mutu.
Dasar hukum pelaksanaan jaminan mutu antara lain mengacu pada Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT) Dikti tahun 2010, Undang-Undang RI No. 12 tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi, PP RI No. 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Untuk mencapai standar untuk Proses Belajar Mengajar, yang memuat: Prosedur Pengolahan Nilai, Prosedur Daftar Ulang Mahasiswa Lama, Prosedur Pengisian KRS dan Perwalian.