Fak Hukum
ILMU HUKUM ( Terakreditasi Baik Sekali - BAN PT) No :2530/SK/BAN-PT/AK-PPJ/S/IV/2022
VISI MISI FAKULTAS HUKUM UDA
VISI
Sebagai pusat pengembangan ilmu hukum yang terkemuka dengan nilai-nilai walutama serta menghasilkan sarjana hukum yang berilmu, mandiri dan invovatif tahun 2035.
MISI
1. Melaksanakan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat yang berintegritas dan berkualitas di bidang hukum.
2. Menghasilkan lulusan sarjana hukum yang berintelektual.
3. Meningkatkan kerjasama yang berkesinambungan ditingkat nasional dan internasional.
4. Melaksanakan tata kelola secara transparan dan bertangungjawab.
VISI MISI PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UDA
Visi
Menjadi program studi ilmu hukum yang unggul dan terkemuka ditingkat nasional guna menghasilkan lulusan sarjana hukum berkepribadian pancasila dengan nilai walutama dan ahli dalam memberikan solusi atas persoalan-persoalan hukum dimasyarakat tahun 2035.
Misi
1. Menyelenggarakan Pendidikan Akademik dibidang Hukum untuk menghasikan lulusan ahli hukum yang Berkepribadian Pancasila, Mandiri, Invovatif dan memiliki Nilai Walutama;
2. Menyelenggarakan penelitian bidang hukum yang berkesinambungan untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepentingan masyarakat;
3. Melakukan Pengabdian kepada Masyarakat dalam rangka menyumbangkan ilmu bidang hukum dan hasil penelitian hukum bagi peningkatan dan pengembangan kesadaran hukum masyarakat;
4. Mengelola program studi secara efektif dalam suasana yang beretika dan bermartabat disertai dengan Nilai Walutama;
5. Melakukan Kerjasama dengan institusi Pendidikan, Lembaga Profesi Advokat, Lembaga pemerintahan maupun Perusahaan swasta ditingkat daerah, nasional dan internasional.
STRUKTUR FAKULTAS
Dekan : Dr.Ria Sintha Devi,SH,MH.
Wakil Dekan I : Lestari Victoria Sinsga SH,MH
Wakil Dekan III : Rudolf Silaban, S.Kom., SH, MH
Ketua Program Studi : Dr. Mhd. Yasid Nasution,SH.,MH
WAKTU PERKULIAHAN
- Kuliah Pagi : 08.30 s/d 12.30 Wib
- Kuliah Sore : 17.00 s/d 20.40 Wib
- Hukum Perdata
- Hukum Pidana
- Hukum Adm. Negara dan Hukum Tata Negara