AKADEMIK

Fakultas Hukum Universitas Darma Agung Mengadakan Seminar Nasional Dengan Bawalsu

Fakultas Hukum Universitas Darma Agung Mengadakan Seminar Nasional Dengan Bawalsu

Admin UDA | Rabu, 18 Desember 2019 - 09:54:17 WIB | dibaca: 2952 pembaca

Fakultas Hukum Universitas Darma Agung telah melaksanakan Seminar Nasional tentang Prosedural Penyelesaian Sengketa Pilkada yang diajukan ke Bawaslu di Gedung Hermina Center Universitas Darma Agung Medan  Sebelum seminar dilaksanakan, diadakan penandatanganan MoU antara FH UDA dengan Bawalsu. Komisioner Bawaslu, Herdi Munthe menyampaikan pemaparan terkait penyelesaian Sengketa Pilkada.

Bawaslu adalah wadah penyelesaian sengketa Pilkada, pemilihan legislatif yang ada di Sumatera Utara. Bawaslu harus netral, tidak memihak kepada salah satu kandidat, papar Herdi.

Ia menjelaskan jika sengketa berkepanjangan, ada masa penyelesaian perkara, yakni sekitar bulan.

Dr Faisal Akbar Nasution, Akademisi sekaligus Dosen Fakultas Hukum juga merupakan salah satu narasumber dalam pemaparan hukum terkait Pilkada.

Sengketa pilkada dibawa ke Mahkamah Konstitusi, hasil yang ditetapkan KPU bisa gagal jika temuan bukti dipersidangan Mahkamah Konstitusi terbukti ada kecurangan. Kita berharap pilkada 2020 dibeberapa kabupaten kota dapat diminimalisir kecurangan dengan meningkatkan partisipasi masyarakat, yakni mau terlibat langsung dalam perhitungan jumlah suara, papar Faisal.

Ia menjelaskan, jika ada pemilihan dengan sistem elektronik, mungkin bisa meminimalisir kecurangan, bahkan bisa mengurangi jumlah petugas yang mengalami musibah, seperti KPPS yang meninggal pilpres lalu. 

Seminar  dihadiri oleh Fungsionaris UDA, APP DA, dan ISTP  serta diikuti Mahasiswa UDA, APP Darma Agung dan ISTP.